Indonesia Menaikkan Pajak Crypto — Dampak Besar di Depan
Mulai 1 Agustus 2025, Indonesia akan menerapkan rezim pajak baru yang luas pada transaksi cryptocurrency:
- Perdagangan bursa domestik menghadapi kenaikan pajak dari 0,10% → 0,21%. [1]
- Perdagangan di platform asing akan dikenakan pajak dengan tarif yang jauh lebih tinggi: 1% (naik dari 0,20%). [1]
- PPN pada penambangan crypto meningkat menjadi 2,2%, dan pajak penghasilan penambangan khusus dihapus pada 2026 — pendapatan penambangan kemudian akan dikenakan pajak di bawah pajak penghasilan korporat atau pribadi standar. [1]
- Langkah ini diambil seiring dengan melonjaknya pasar crypto negara itu pada 2024: lebih dari 20 juta pengguna dan volume transaksi mencapai Rp 650 triliun (~$40 miliar).
⚡ Didukung oleh Block PortX
#CryptoNews #IndonesiaCrypto #TaxUpdate #Cryptocurrency #BinanceSquare #Block PortX
$BTC