Resmi: Perdagangan Emas Kini Terkena Pajak 0,1% pada Transfer 🪙

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pribadi yang direvisi dan disetujui oleh Majelis Nasional pada 10 Desember, pendapatan dari transfer emas kini akan dikenakan pajak sebesar 0,1% per transaksi.

Pemerintah memiliki tugas untuk:

• Menetapkan ambang nilai untuk transaksi emas yang dikenakan pajak

• Menentukan tanggal efektif

• Menyesuaikan tarif pajak sesuai kebutuhan untuk selaras dengan peta jalan pengelolaan pasar

Investor dan pedagang harus memantau pedoman resmi dengan cermat, karena pajak baru ini dapat mempengaruhi strategi perdagangan emas dan likuiditas jangka pendek.

#Gold #Trading #FinanceNews #TaxUpdate #Investing