Artikel opini yang menggugah pemikiran kini tersedia di Cointelegraph: Undang-Undang GENIUS (AS) dan MiCA (UE) dapat secara fundamental membagi stablecoin menjadi dua dunia — instrumen "seperti uang tunai" vs. "setoran bayangan"! 💸🌑
Wawasan kunci dari Emir J. Phillips (Profesor Asociat di Universitas Lincoln di Missouri):
• "Paku" stablecoin sedang berkembang dari trik pemasaran menjadi hak penebusan yang dapat ditegakkan — terutama dalam skenario kepanikan.
• Di bawah Undang-Undang GENIUS & MiCA: Stablecoin yang diatur menjadi lebih mirip uang tunai digital dengan perlindungan hukum, cadangan 1:1, tanpa imbal hasil untuk penyimpanan, dan jaminan penebusan yang kuat.
• Tetapi jika mereka mulai membayar bunga atau berperilaku seperti setoran massal tanpa perlindungan penuh → mereka berisiko berubah menjadi "setoran bayangan" yang dapat mengalami penyesuaian harga (depeg) seperti kredit selama periode krisis, menciptakan risiko sistemik.
• Ini menciptakan pembagian: Yang sesuai berfungsi sebagai alat pembayaran yang aman dan sesuai permintaan; yang tidak sesuai atau menghasilkan imbal hasil dapat meniru perilaku bank tanpa asuransi dalam bayangan.
Dengan Undang-Undang GENIUS (ditandatangani menjadi undang-undang pada 2025) memperketat aturan AS dan MiCA sudah berlaku di Eropa, kita melihat regulator global menarik garis tegas: Stablecoin harus menjadi uang tunai digital, bukan pengganti perbankan bayangan.
Apakah bifurkasi ini dapat meningkatkan kepercayaan pada stablecoin yang diatur (seperti USDC/USDT di bawah kerangka kerja baru) sambil menyisihkan yang lebih berisiko? Atau akankah ini mendorong inovasi ke tempat lain?
Apa pendapat Anda — apakah ini akan membuat stablecoin lebih dapat diandalkan untuk penggunaan sehari-hari, atau menciptakan sistem dua tingkat? Berikan pendapat Anda! 👇
#Stablecoins #GENIUSAct #MiCA #CryptoRegulation #ShadowBanking (Sumber: opini Cointelegraph oleh Emir J. Phillips, Februari 2026)