Ketakutan akan perang ekonomi antara Amerika Serikat dan mitra internasionalnya, terutama Eropa, telah memperlambat kemajuan regulasi aset digital pada 2026. Ketegangan geopolitik dan perselisihan tarif telah mengalihkan prioritas legislasi menuju stabilitas makroekonomi, meninggalkan kerangka normatif untuk cryptocurrency ke posisi kedua.

Berikut adalah faktor-faktor kunci dari keterlambatan pada 2026:

  • Tensiones Arancelarias: Pengumuman tarif baru Amerika Serikat kepada sekutu-sekutu NATO dan Uni Eropa telah menghasilkan volatilitas yang mempengaruhi secara langsung pasar kripto.

  • Impasse Legislatif: Senat AS telah menunda pertimbangan akhir dari undang-undang penting, seperti Undang-Undang Struktur Pasar Kripto, hingga awal 2026 karena kurangnya konsensus internal dan fokus pada pemilihan menengah yang akan datang.

  • Konflik dengan Sektor Swasta: Platform besar seperti Coinbase telah menentang versi terkini dari proyek undang-undang, terutama terkait dengan regulasi stablecoin dan pembatasan untuk menawarkan imbal hasil, yang telah menghentikan proses pemungutan suara.

  • Kepatuhan Pajak: Sementara undang-undang umum tertunda, IRS telah mengonfirmasi bahwa laporan wajib yang terperinci (metode FIFO dan basis biaya) untuk transaksi aset digital akan sepenuhnya berlaku mulai 2026.

Ketidakpastian regulasi ini telah menyebabkan harga aset seperti Bitcoin turun di bawah $90,000 pada Januari 2026, di tengah ketakutan bahwa AS akan kehilangan daya saing dibandingkan dengan wilayah yang sudah memiliki kerangka kerja yang mapan seperti MiCA di Eropa.