TERBARU: ๐ต๐ฐ Undang-Undang Aset Virtual yang baru saja disahkan oleh Pakistan memperkenalkan hukuman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga $179,000 untuk operasi kripto yang tidak berlisensi.
#Pakistan #Binancepakistan #BinanceSquareFamily #LearnWithUs

