**๐ต๐ฐ TERBARU: Pakistan Mengesahkan Undang-Undang Kripto!**
Pakistan secara resmi telah memberlakukan **Undang-Undang Aset Virtual 2026**, yang menetapkan regulator formal untuk melisensikan dan mengawasi penyedia layanan kripto. Ini menandai langkah signifikan menuju pengawasan kripto yang terstruktur di negara ini.
Sorotan Utama:
- **Denda untuk Ketidakpatuhan**: Beroperasi tanpa lisensi dapat mengakibatkan denda hingga **PKR 50 juta**.
- **Potensi Waktu Penjara**: Pelanggar dapat menghadapi hukuman hingga **5 tahun penjara**.
Pakistan bergabung dengan gerakan global menuju pasar kripto yang diatur! ๐
Tetap terinformasi saat kami memantau perkembangan ini!

BTCUSDT
Perp
70,654.1
-0.95%

ETHUSDT
Perp
2,082.53
-1.38%

BNBUSDT
Perp
653.38
-0.73%