Pedagang Muslim Harus Membaca.
ZAKAT PADA KRIPTOMONETER — SEBUAH KEPUTUSAN JELAS UNTUK INVESTOR.
Mereka yang berdagang dalam kriptomoner harus memahami bahwa para ulama yang menganggapnya diperbolehkan umumnya mengklasifikasikannya ke dalam dua kategori:
1. Ini adalah bentuk uang (mata uang). Ini juga merupakan pendapat yang lebih disukai di sini.
2. Ini bukan mata uang, tetapi masih dianggap sebagai kekayaan (properti).
Karena kriptomoner biasanya dibeli dengan niat untuk dijual kembali — yang berarti penggunaan utamanya adalah perdagangan — zakat menjadi wajib dalam kedua kasus, sama seperti pada uang tunai dan uang. Namun, ada beberapa pengecualian:
Pengecualian
1. Jika seseorang memegang token tata kelola semata-mata untuk tujuan pemungutan suara, zakat tidak berlaku pada mereka.
2. Jika seseorang memegang token yang berfungsi sebagai sekuritas dan menghasilkan keuntungan, dan niatnya adalah untuk mendapatkan pengembalian, maka keputusan zakat akan serupa dengan saham perusahaan.
Kapan Zakat Menjadi Wajib?
Dalam keadaan umum, jika total nilai kepemilikan kriptomoner seseorang sama dengan atau melebihi nilai 52,5 tola perak (berdasarkan harga pasar pada hari zakat menjadi jatuh tempo), zakat harus dibayar. Bahkan jika kepemilikan crypto sendiri tidak mencapai ambang batas ini, zakat tetap akan wajib jika, ketika digabungkan dengan aset yang dikenakan zakat lainnya — seperti emas, perak, uang tunai, atau barang dagangan yang dibeli untuk dijual kembali — total kekayaan mencapai nisab yang diperlukan.
Harga Mana yang Harus Digunakan Mengingat Volatilitas Pasar?
Karena harga kriptomoner dapat berfluktuasi secara signifikan dalam satu hari, pendekatan yang wajar adalah menambahkan harga tertinggi dan terendah pada hari itu dan membagi dua untuk menghitung nilai rata-rata, kemudian membayar zakat sesuai. Bahkan lebih baik — dan lebih hati-hati — adalah menghitung zakat berdasarkan harga tertinggi hari itu.
Zakat dapat dibayar baik dalam uang tunai (mata uang lokal) atau dalam kriptomoner itu sendiri. Namun, karena beberapa ulama masih memiliki keraguan tentang mengklasifikasikan kriptomoner sebagai kekayaan konvensional, lebih baik untuk membayar zakat dalam uang tunai.
باقی واللہ اعلم