Mahkamah Agung hari ini mengeluarkan keputusan bersejarah dalam sebuah kasus yang sangat diperhatikan: ia memutuskan bahwa sebagian besar tarif yang dikenakan oleh Presiden Donald Trump berdasarkan otoritas undang-undang darurat ekonomi tahun 1977 (IEEPA) adalah ilegal. #Tariffs #SupremeCourtVictory
Penafian: Berisi opini pihak ketiga. Bukan nasihat keuangan. Dapat berisi konten bersponsor.Baca S&K.