HR 3633 alias Undang-Undang CLARITY sedang disahkan oleh DPR.
ini adalah tonggak besar untuk regulasi aset digital.
ini menandai awal dari akhir untuk "regulasi melalui penegakan."
DePIN, AI, dan ekonomi mesin tidak dapat berkembang tanpa kejelasan hukum. sekarang kita mendapatkannya.
