#SouthKoreaCryptoPolicy

Korea Selatan sedang melanjutkan kerangka regulasi kripto yang komprehensif. “Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual” 2024 mengharuskan standar ketat untuk bursa: akun nama asli, dompet dingin, asuransi, dan kepatuhan AML. Pada 2025, pihak berwenang akan mengizinkan organisasi nirlaba dan investor institusi (≈3.500 perusahaan) untuk mengakses pasar kripto dengan gaya NFT, memungkinkan pelaporan lintas batas, dan mendiskusikan regulasi stablecoin di bawah pengawasan bank sentral. Aturan satu bursa-satu bank akan dihapus untuk meningkatkan kompetisi, dan ETF kripto spot sedang dipertimbangkan—menunjukkan pergeseran menuju inovasi yang seimbang dengan keamanan investor.