Lee Jae-myung secara resmi telah dilantik sebagai presiden baru Korea Selatan setelah memenangkan hampir 50% suara, mengalahkan lawan konservatifnya Kim Moon-soo, yang menerima sedikit lebih dari 41%. Lee diambil sumpahnya pada 4 Juni di upacara pelantikannya.
Pemilihan tahun ini sangat penting bagi komunitas kripto di Korea Selatan. Dengan sekitar sepertiga populasi dilaporkan memiliki aset digital dan lebih dari $74 miliar aset kripto dipegang oleh warga, menurut Bank of Korea, kedua kandidat membuat janji besar untuk menarik pemilih kripto.

Lee berkampanye dengan platform pro-kripto, berjanji untuk mendukung pertumbuhan industri aset digital. Salah satu janji utamanya adalah melegalkan dana pertukaran yang diperdagangkan di bursa cryptocurrency (ETF) spot, yang akan memungkinkan warga Korea Selatan untuk berinvestasi dalam dana yang terkait langsung dengan cryptocurrency seperti Bitcoin $BTC dan Ethereum $ETH . Proposal ini bahkan mendapatkan dukungan dari lawannya Kim Moon-soo dan Partai Kekuatan Rakyat konservatif, menunjukkan kesepakatan bipartisan yang jarang terjadi tentang kripto.

Selain ETF, pemerintahan Lee ingin membiarkan dana pensiun nasional yang besar senilai $884 miliar berinvestasi dalam aset kripto—pergeseran kebijakan besar lainnya yang dapat lebih mendorong adopsi dan legitimasi.
Presiden Lee dan Partai Demokratnya juga fokus pada peluncuran stablecoin yang didukung oleh won Korea. Mereka percaya bahwa memiliki stablecoin nasional mereka sendiri adalah penting untuk bersaing secara global dan menghindari ketergantungan yang terlalu berat pada alternatif yang didukung dolar AS.
“Kita perlu memimpin dalam menginstitusikan stablecoin sebelum stablecoin berbasis dolar AS menjadi mapan. Itu adalah satu-satunya cara kita bisa mengamankan posisi yang pasti dalam pertarungan global untuk hegemoni stablecoin,” kata Min dalam pernyataannya.
Untuk mewujudkan ini, Partai Demokrat mendorong para pembuat undang-undang untuk mengesahkan undang-undang baru. Sebuah rancangan undang-undang, yang disebut “Undang-Undang Dasar tentang Aset Digital,” saat ini sedang dalam proses untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas untuk stablecoin dan pasar aset digital.
#SouthKoreaCrypto #SouthKorea #Latestcryptonews #Write2Earn #CryptoUpdate
