IMF Mengeluarkan Pedoman Terbaru untuk Klasifikasi Aset Digital
Menurut Berita Foresight, Dana Moneter Internasional (IMF) telah merilis edisi ketujuh dari Manual Neraca Pembayaran dan Posisi Investasi Internasional (BPM7), yang menguraikan standar baru untuk mengklasifikasikan dan mencatat aset digital. Kerangka kerja ini mengkategorikan cryptocurrency seperti Bitcoin, stablecoin, dan platform blockchain seperti Ethereum dan Solana ke dalam token yang dapat diperdagangkan dan tidak dapat diperdagangkan. Selain itu, aset diklasifikasikan berdasarkan apakah mereka memiliki kewajiban terkait. Bitcoin dan token lainnya yang tidak memiliki jaminan kewajiban ditunjuk sebagai aset non-produktif non-keuangan dan dicatat dalam akun modal.