Dalam keputusan penting baru-baru ini, Pengadilan Tingkat Pertama Dubai telah mengakui keabsahan pembayaran gaji dalam mata uang kripto, sebuah perubahan penting dari pendirian pengadilan pada tahun 2023. Kasus tersebut, yang diidentifikasi sebagai nomor 1739 tahun 2024, melibatkan seorang karyawan yang kontraknya menetapkan gaji pada tahun 2023. mata uang fiat dan 5.250 token EcoWatt. Majikan tidak membayar sebagian gajinya selama enam bulan, sehingga pekerja tersebut mengajukan tuntutan hukum.
Pada tahun 2023, pengadilan telah menolak gugatan serupa, dengan alasan kurangnya metode yang jelas untuk menilai mata uang kripto dalam bentuk fiat. Namun, pada tahun 2024, pengadilan mengambil pendekatan yang lebih progresif, memenangkan karyawan dan memerintahkan pembayaran gaji dalam mata uang kripto sesuai dengan kontrak, tanpa perlu konversi ke fiat.
Irina Heaver, partner di firma hukum NeosLegal, menafsirkan keputusan ini sebagai kemajuan dalam integrasi cryptocurrency ke dalam kerangka hukum Uni Emirat Arab. Dia menyoroti bahwa keputusan tersebut mencerminkan penerimaan cryptocurrency yang lebih luas dalam kontrak kerja dan menggarisbawahi konsistensi dalam penerapan Undang-Undang Transaksi Perdata dan Undang-Undang Keputusan Federal No.33 Tahun 2021.
Heaver juga mencatat bahwa keputusan ini menjadi preseden positif bagi adopsi mata uang digital, mendorong lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan inovatif. Keputusan tersebut menetapkan bahwa baik perusahaan maupun karyawan harus mematuhi klausul kontrak terkait mata uang kripto, menandai langkah penting menuju konsolidasi UEA sebagai pemimpin dalam ekonomi digital.
SUMBER: kointelegraf