Dalam langkah signifikan menuju pengaturan sektor aset digital, parlemen Pakistan secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Aset Virtual, yang menciptakan badan regulasi baru yang bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas cryptocurrency di seluruh negara.
Otoritas baru, yang disebut Otoritas Regulasi Aset Virtual Pakistan (PVARA), akan berfungsi sebagai lembaga pemberian lisensi dan pengawasan resmi untuk perusahaan yang beroperasi di industri aset kripto dan digital. Regulator akan bertanggung jawab untuk mengeluarkan lisensi, memantau kepatuhan, dan memastikan bahwa bisnis kripto mengikuti standar keuangan dan keamanan di dalam Pakistan.